Abai Kelola Sampah Plastik, Labuan Haji Tercemar Mikroplastik

Gerakan Masyarakat Cinta Alam Nusa Tenggara Barat (Gema Alam NTB), Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Pecinta Alam (OASISTALA) Lombok Timur, Karang Taruna Serawah Mimbar Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lombok Timur dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan kegiatan Jelajah Sungai  Belimbing  hingga Muara sungai di Labuhan Haji di Kota Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB. Tim Jelajah Menemukan Pencemaran Mikroplastik  152 Partikel Mikroplastik dalam 100 liter air, seratusan Pohon plastik dan 5 Produsen yang sampahnya mencemari sungai Belimbing, PT Wings, PT Marimas Putra, PT Ajinomoto, PT Indofood, PT Unilever dan “Seharusnya Perempuan menjadi ujung tombak pengelolaan sampah di Lombok Timur, perlu upaya Edukasi, Perempuan dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah , Perempuan memiliki peran penting dalam pengendalian sampah plastik karena perempuanlah yang setiap hari berjibaku dengan sampah domestik” Ungkap Haiziah Gazali, lebih lanjut Ketua Gema Alam NTB ini menjelaskan jika perempuan teredukasi tentang bahaya penggunaan plastik sekali pakai pada kesehatan dan lingkungan  maka volume sampah plastik sekali pakai bisa dikurangi dalam setiap rumah tangga.

Kegiatan Jelajah Sungai Belimbing bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan sungai dengan mengukur parameter fisika kimia dan kadar Mikroplastik dalam air” Ungkap Muhammad Juaini lebih lanjut coordinator Jelajah Sungai Belimbing menyatakan bahwa kegiatan Jelajah Sungai Belimbing di mulai pada Jumat 30 Desember 2022 Hingga Minggu 1 Januari 2023 bertujuan untuk mengidentifikasi dampak sampah plastik terhadap air sungai Belimbing dan melakukan kampanye mengajak komponen masyarakat di Kota Selong dan Masyarakat Lombok Timur untuk ikut menjaga sumberdaya air dari sampah plastik.

Aksi Jelajah Sungai Belimbing Jumat 30 Desember 2022 Hingga Minggu 1 Januari 2023 di temukan fakta bahwa :

  1. Tidak tersedianya tempat sampah dan system pengelolaan sampah yang memadai pada tiap Kelurahan/Desa (layanan penjemputan sampah, pemanfaatan dan pengolahan )menyebabkan warga membuang sampahnya Ke selokan dan sungai.
  2. Rendahnya kepedulian warga pada pentingnya fungsi sungai dan acuh pada dampak lingkungan sampah banyak ditemukan warga menjadikan sungai menjadi Tempat sampah
  3. Sampah yang tercecer ditepi sungai terbawa arus menuju ke Hilir hingga ke Labuhan Haji
  4. Karena terjadi pendangkalan dan pertemuan air sungai dan air pasang maka Sampah dari sungai Belimbing tertahan di muara sungai dan sepanjang pantai di Labuhan Haji
  5. Jenis sampah yang paling banyak dijumpai adalah sampah pembungkus atau sachet yang di produksi oleh bran
  6. Selain sachet banyak juga ditemukan sampah pakaian, sikat gigi, korek api, sandal sepatu, ban motor, plastik mika dan popok
  7. Air di Sungai dan Muara Labuhan Haji Terkontaminasi Mikroplastik
  8. Kadar Khlorin 0,05 ppm dan Phospat 1,7 ppm melebihi baku mutu, dalam PP 22/2021 tentang penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan hidup mensyaratkan kadar khloring tidak boleh lebih dari 0.03 ppm sedangkan Phospat tidak boleh lebih dari 0,3 ppm.  sumber phospat berasal dari detergen sedangkan khlorin berasal dari senyawa pembersih,pemutih dan pestisida

Uji mikroplastik dilakukan dengan mengambil contoh air sungai belimbing di Kelurahan Sekar Teja dan Muara sungai Belimbing di Labuhan Haji. Mikroplastik adalah partikel plastik yang berukuran kurang dari 5 mm umumnya terbentuknya mikroplastik ini berasal dari fragmentasi atau pecahan plastik ukuran besar seperti plastik sekali pakai (tas kresek, Styrofoam, sedotan, botol plastik, sachet dan popok). “kami mengambil 100  liter air di dua lokasi yang mewakili upstream di Sekarteja dan di Labuhan Haji untuk mewakili downstream, di Sekarteja kami menemukan 260 partikel mikroplastik dalam 100 liter air sedangkan di Labuhan Haji kami menemukan 54 partikel mikroplastik dalam 100 liter air, sehingga rata-rata dalam 100 liter air sungai Belimbing terdapat 152 partikel mikroplastik” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Tim Peneliti ESN ini menyebutkan jenis mikroplastik yang ditemukan di Sungai Belimbing adalah jenis Fiber atau serat-serat benang polyester, Filamen atau lembaran tipis dan fragmen atau cuilan plastik. Jenis yang paling banyak di temukan adalah Fiber (78%), Filamen (18%) dan Fragmen (4%)

  1. Fiber, sumbernya dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil. Fiber juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses alam;
  2. Filamen , berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik Single layer SL dan jaring nelayan);
  3. Fragmen, berasal dari deradasi sampah plastik sekali pakai dari jenis (kemasan sachet multilayer, tutup botol, botol shampo dan sabun );

Tabel Hasil Uji Mikroplastik Air Sungai Belimbing

No.LokasiJenis MikroplastikJumlah
FiberFilamenFragmen
1.Sekar Teja1905515260
2.Labuhan Haji484254
      

Brand Audit untuk mengetahui jenis dan produsen sampah plastik yang banyak dijumpai tertimbun di Muara Sungai Belimbing Labuhan Haji. Dari 1000 piece sampah yang dipunggut di Sungai Belimbing hingga muara sungai di Labuhan Haji

Tabel Hasil Brand Audit di Sungai Belimbing 2022-2023

NoMerkProdusen(%)
1So KlinPT Wings17
2MarimasPT Marimas Putra12
3MasakoPT Ajinomoto9
4IndomilkPT Indofood7
5RinsoPT Unilever5
6.Kopi ABC, Energen, Nabati, Antangi dll 16
7.Tidak Bermerk Tas kresek, sedota, sampah pakaian, sepatu, sikat gigi dll 34

Keberadaan sampah sachet harusnya menjadi tanggungjawab produsen. Dalam PermenKLHK 75/2019 mewajibkan Produsen ikut bertanggungjawab atas sampah sachet yang dihasilkan, bahkan dalam UU 18/2008 mewajibkan produsen ikut mengelola sampah produk yang tidak bisa diolah secara alami. “ada kewajiban produsen seperti PT Wings, PT Marimas, PT Ajinomoto, PT Unilever dan PT Indofood untuk ikut membersihkan sampah-sampah sachet yang mencemari sungai Belimbing di Kota Selong,” Ungkap Prigi Arisandi, dijelaskan bahwa ada kewajiban extended produsen Responsibility yaitu tanggung jawab produsen untuk mengolah sampah hasil produk yang mencemari lingkungan. “sachet adalah jenis packaging plastik yang tidak bisa didaur ulang karena sachet tersusun atas empat lapis jenis plastik atau disebut multilayer sehingga tidak bisa di daurulang, dan menjadi kewajiban produsen untuk mengambil sampah dan mengolahnya,” ungkap Prigi.

Untuk Itu Gema Alam NTB OASISTALA Lombok Timur, Karang Taruna Serawah Mimbar Kelurahan Sekarteja dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara mendorong:

  1. Pelibatan peran perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan sampah di NTB, melalui upaya edukasi dan peningkatan kapasitas perempuan dalam pengelolaan sampah melalui kegiatan pemilahan sampah dari rumah, pengendalian limbah cair domestik;
  2. Pemerintah/stakeholder perlu mengumpulkan dan sharing inisiatif perempuan dalam pengelolaan sampah anorganik yang sudah dilakukan di berbagai desa;
  3. Harus ada hilir/pasar bagi inisitif perempuan yang bernilai ekonomis, sehingga dapat memacu pengelolaan sampah anorganik. Sebab, pengelolaan sampah yang sistematis dan adil  dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi;
  4. Penyediaan sarana pengelolaan sampah hingga di tingkat Desa/kelurahan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dan pemprop NTB
  5. Perlunya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
  6. Peran Industri atau produsen yang memproduksi produk yang sampahnya tidak bisa didaur ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *