UU No. 6 tahun 2014 tentang desa merupakan ruang besar bagi setiap desa untuk mengembangkan diri berdasarkan potensi yang dimiliki. Pengembangan potensi tentu tidak terlepas dari perencanaan secara partisipatif. Penggalian perencanaan pembangunan di mulai dari tingkat RT, Kadus, sampai tingkat desa (Musrembang Desa) yang melibatkan semua unsur masyarakat, stakeholder yang ada.
Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan guna menyepakati rencana kerja pembangunan desa (RKPD) tahunan. Pelaksanaanya mengacu kepada RPJM Desa, setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahun berdasarkan RPJMD dan RKPD. Musrenbang desa ini juga untuk membangun kesepahaman bersama tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara memotret potensi yang ada, SDA, SDM, dan sumber pembangunan baik dari dalam maupaun luar desa.
Dalam musrenbangdes penting memperhatikan asfek keseimbangan peserta antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU desa tersebut bahwa 30% harus melibatkan perempuan dari jumlah peserta laki-laki. Keterwakilan itu diharapkan mampu menyuarakan kebutuhan-kebutuhan perempuan pada umumnya.
Akan tetapi sejauh ini, kaum perempuan masih dipandang sebagai pelengkap semata bahkan kelas nomor dua dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan dilibatkan hanya memenuhi perasyarat musyawarah semata, bahkan sebagai penyedia kopi dan snack acara. Selain itu, bila perempuan berbicara sering diabaikan bahkan dicemooh, bahkan dari sesama perempuanpun “sering dianggap kurangajar”. Hal ini di karenakan cara pandang yang kurang memperhatikan asfek kesetaraan dan keadilan gender.
Oleh karenanya pada hari Sabtu, 16 Maret 2019 yang berlokasi Kelurahan Sekarteja Gema Alam NTB yang tergabung dalam Konsorsium Adil dan Setara (ADARA) melalui dukungan OXFAM memfasilitasi 20 orang perempuan yang merupakan perwakilan dari PKK, BUMDES, Kader desa dan kelompok perempuan di desa yang terdiri dari tiga desa yaitu desa Jurit Baru, desa Pringgasela Selatan, dan desa Beririjarak disiapkan terlebih dahulu dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk musrenbangdes. Terlebih dalam proses pendampingan selama ini di 3 desa, Beririjarak, Pringgasela Selatan, dan Jurit Baru telah terorganisir kaum perempuannya dan memiliki jenis usaha yang telah dibangun bersama. Kegiatan ini di fasilitasi oleh Haiziah Gazali, ketua Gema Alam NTB.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah;
- Untuk mempersiapkan para perempuan menyusun perencanaan sebagai bahan musrenbangdes;
- Untuk memberikan pemahaman secara merata tentang hak-hak perempuan yang harus di perjuangkan dalam musrenbangdes.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah;
- Tersusunnya program kebutuhan dan penganggaran yang disusun oleh perempuan dari setiap desa untuk diusulkan pada musrenbangdes tahun 2020.
Sebagai rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah masing – masing perwakilan desa akan melakukan penajaman analisa masalah dari setiap program yang diusulkan untuk selanjutnya akan membuat analisa tujuan dari setiap masalah tersebut.