Diskusi bertema “Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Islam”, digelar di Lesehan Bebaloeng Masbagik Lombok Timur. Diskusi ini menghadirkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, paralegal, pemuda dan remaja dari tiga desa dampingan Konsorsium ADARA di Lombok Timur.

Berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, memang tidak ada putusnya. Meski sudah ada peraturan yang mengikat, namun persoalan ini masih saja terjadi di masyarakat. Karena cara pandang dari segi agama dan adat yang menganggap perempuan hanya sebagai objek seksual dan objek pengambilan keputusan.

Tokoh agama sekaligus fasiitator dalam kegiatan ini membongkar pemahaman peserta tentang kekerasan terhadap perempuan. Ia mengatakan, dalam perspektif islam tidak menemukan ada ruang kekerasan terhadap perempuan jadi tidak dilegalkan melakukan kekersan tersebut.

Kekerasan itu terjadi karena adanya perubahan perilaku atau yang disebut dengan Nusyus. Oleh karena itu dalam QS. Annisa menyatakan, apabila engkau khawatir terhadap pasanganmu maka nasehatilah dia. Jadi dalam islam tidak ada ruang untuk melakukan kekerasan bagi perempuan. Tidak ada perintah memukul dan menyakiti perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *