Setelah melalui beberapa tahap kegiatan, yaitu Menyusun strategi influencing, advokasi ketokoh agama (Tuan Guru). Tepatnya minggu, 9 Januari 2022 terlaksananya kegiatan keagamamaan di SMP Islam Padang Arofah Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan. Tausiyah dengan tema “Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Tausiyah yang disampaikan oleh Tuan Guru H. Usman Affan sangat mengena bagi para jamaah yang hadir. Materi yang disampaikan dengan sangat sederhana sehingga membuat para jamaah larut dalam tausiyahnya.

Dalam tausiyahnya disampaikan bahwa, menikah adalah salah satu kebutuhan manusia. Namun, tidak semua pernikahan berujung Bahagia, apalagi pernikahan tersebut dilakukan pada usia anak. Pernikahan anak menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perceraian, kemiskinan, dan bahkan penyumbang tingginya angka kematian ibu saat melahirkan.

Mneurut islam Perkawinan adalah suatu keharusan bagi manusia seluruhnya. Perkawinan sebagai suatu hal yang dicit-citakan. Namun, jika perkawinan dilakukan di usia anak, maka anak-anak tersebut belum memikirkan seutuhnya rumah tangga, belum memikirkan apa yang akan dilakukan dalam rumah tangga, belum lagi jasmani dan rohani. Karena dalam perkawinan mempuanyai hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Dalam membina rumah tangga harus mampu bertanggung jawab terhadap keluarganya, membina rumah tangganya, itu yang dikatan sebagai keluarga yang Sakinah mawaddah dan warohmah, imbunhnya.

Dalam suatu pernikahan harus saling melengkai diantara keduanya. Pernikahan itu adalah saling melindungi, memberikan kehangatan, memberikan keakraban. Ketika salah satu tidak memahami, maka tugas dari salah satu untuk membimbing pasangannya. Saling memberikan kasih sayang, saling menghormati, saling melayani, saling meberikan kelengkapan, dan saling membantu.

Dalam hal perkawinan tidak dilakukan dengan main-main, jika pernikahan dilakukan di bawah usia 19 tahun maka nak tersebut sedang cabe cabean. Usia ini adalah usia rentan atau berbaya dan harus diawasai dan dipantau. Yang memantau adalah orang tua, guru, tetangga dan masyarakat.

Disampaikan bahwa, dalam Hadis dan agama batasnya itu adalah mampu. Melaksanakan perkawinan, harus mampu dan matang dalam segalanya. Nabi, tidak ingin melihat umatnya kekurangan sengsara dan menderita. Maka yang dikatakan mampu adalah yang layak baik secara ekonomi, pengetahuan dll.

Harapannya, tausiyah ini bisa dilakukan di masjid-masjid di desa pringgasela selatan dan dari konsorsium Adara untuk terus memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada murid-murid SMP Islam Padang Arofah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *