Senin, 27/01/20, KPH Rinjani Timur melakukan sosialisasi peraturan daerah NTB no. 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah di kantor desa Beririjarak. Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa Beririjarak, Gapura, Gema Alam NTB, tokoh masyarakat dan perwakilan kepala wilayah Beririjarak. Adapun yang menjadi sasaran objek dari retribusi ini adalah jasa umum, jasa usaha, dan jasa tertentu. Kaitanya dengan Gawar Gong yang pengelolaannya diberikan kepada GAPURA melalui skema kemitraan kehutanan bersama KPH, masuk dalam katagori jasa usaha.

Namun, untuk mengawalinya perlu ada pembahasan teknis terkait bagaiamana pengelolaanya kedepan, menyelesaikan satu persatu perencanaan yang sebelumnya sudah dipersiapkan di dalam desain tapaknya, seperti KPH akan membangun MCK dan Berugak serta sarana prasana pendukung lainnya di dalam kawasan Gawar Gong. Baru kemudian selanjutnya bisa diberlakukan aturan retribusi ini secara perlahan – lahan sambil pembenahannya, ungkap salah seorang perwakilan dari KPH Rinjani Timur saat menjelaskan isi peraturan daerah tersebut.

Saat ini, Gapura sedang dalam proses menunggu izin dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia terkait dengan pengelolaan Gawar Gong, yang usulannya sejak tahun 2017 yang lalu.(rizal/gantb)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *