Pada tanggal 15 – 17 November 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Jurit Baru, Pringgasela Selatan Kec. Pringgasela dan Desa Beririjarak Kec. Wanasaba Lombok Timur. Selama tiga hari berturut-turut di tiga wilayah Program I-WIL Penghapusan kekersan terhadap perempuan dan anak berbasis gender, mendorong perempuan agar mandiri secara ekonomi, dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan Konsorsium Adara NTB melalui pemdes mengadakan Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak.

Sosialisasi Perdes PPA di maksudkan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran semua unsur agar informasinya dapat  berjalan sebagaimana harapan dan hajatan bersama.  Kegiatanya di ikuti oleh 35 orang masing-masing stiap desa, dengan unsur Pemdes, Camat, BPD, LPMD, BKD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Perempuan, Bidan Desa, Guru Sekolah, Remaja, Remaji, serta lembaga terkait dan masyarakat luas.   

Lahirnya agenda sosialisasi Perdes PPA ini tidak serta merta begitu saja, melainkan melalui tahapan-tahapan proses advokasi yang panjang dan cukup berliku. Perdes yang didorong oleh Konsorsium Adara NTB melalui Komunitas perempuan dan laki-laki berdasarkan fakta dan kondisi masyarakat yang ada di tiga desa.

Komunitas di tiga desa dampingan Konsorsium Adara NTB wilayah Lombok Timur memiliki pengalam dalam mengadvokasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak . Pasalnya cukup menarik sebagai pembelajaran, karena advokasi yang dilakukan tidak melulu tentang anggaran desa tetapi oleh komunitas dapat mempengaruhi pemerintah desa dengan menyuarakan kondisi dan fakta yang terjadi di masyarakat. Selain itu menceritakan aktivitas yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.     

Komunitas Perempuan dan Laki-laki merupakan organisasi tingkat desa yang telah terbangun beberapa tahun sebelumnya. Komunitas ini memiliki nama yang bergam berdasarkan kewilayahan seperti Gaerakan Pemuda Untuk Perubahan (Gapura) desa Beririjarak, Kelompok Nina Penenun (KNP) desa Pringgasela Selatan, dan Kelompok Perempuan Kritis dan Kratif (KPKK) Desa Jurit Baru bertujuan untuk mengorganisir dan membangun kesadaran kritis masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya, terutama akses layanan pemerintah, dan pengelolaan sumberdaya alam berbasis potensi.

Melalui komunitas, sejak tahun 2019 di bentuk posko pengaduan berbasis komunitas. Sedangkan komunitas dilatih mengenai penanganan kasus perempuan dan anak hingga ke paralegal menjadi beberapa tahapan. Di tiga desa, paralegal cukup maju dalam penanganan kasus-kasus di masyarakat dan memiliki trobosan hukum yang dilakukan terutama mendorong Perdes perlindungan perempuan dan anak agar penangan bisa lebih cepat dan tepat.  

Advokasi

Adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dan masyarakat mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengatur desanya dengan membentuk Perdes. Peraturan Desa (Perdes) peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan disepakati melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Hal ini menjadi peluang penting bagi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa. Ditambah lagi dengan lahirnya Peraturan Daerah No. 5 tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak lebih menguatkan lagi. Namun, dalam mendorong pemerintah desa untuk peduli bukan perkara mudah. Masalah perempuan dan anak masih sangat terabaikan terutama dalam perencanaan pembangunan desa, sebab para pihak yang memiliki posisi di pengambilan kebijakan kurang memiliki persepektif perempuan dan anak. Apalagi masih adanya anggapan bahwa kasus-kasus perempuan dan anak merupakan ranah pribadi, rumah tangga orang tidak ada campur tangan pemerintah.

Diawal tahun 2021 tiga desa Jurit Baru, Pringgasela Selatan Kec. Pringgasela dan Desa Beririjarak Kec. Wanasaba Kabupaten Lombok Timur disahkanya Perdes yakni Perdes Jurit Baru  No. 5  Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, Perdes Pringgasela Selatan No. 4 Tahun 2021 Tentantang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, dan Perdes Beririjarak No. 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak.

Lahirnya ketiga perdes tersebut didorong oleh Komunitas atas dukungan Konsorsium Adara NTB yang sangat peduli terhadap perempuan dan anak. Dorongan itu lahir dari data dan fakta kasus di tangani Komunitas mengenai kekersan terhadap perempuan dan anak.

Perdes merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak di tingat desa. Dengan adanya Perdes, alur penanganan akan lebih mudah dan cepat dalam prosesnya terutama korban kekerasan. Sehingga tidak ada korban yang terabaikan dari kungkungan kekerasan baik itu dari tingkat rumah tangga hinngga ke masyarakat luas.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *