GEMA ALAM

Pengelolaan Hutan antara KPHL Rinjani Timur dengan GAPOKTAN Puncak Semaring Desa Mekar Sari, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur

Kemitraan Kehutanan (KK) di Desa Mekarsari

Desa Mekar Sari terletak di kawasan gunung Rinjani yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung dan berada di Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Pohgading Sunggen. Desa ini berbatasan di sebelah Utara dengan hutan lindung seluas  601,00 ha (Profil desa). Dari jumlah tersebut sebanyak 350 ha yang sudah digarap oleh warga. (profil kelompok).

Masyarakat di desa ini sudah puluhan tahun menggarap hutan, sebagian masyarakat kehidupannya bergantung dari hasil hutan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat Desa ini yang menjadi penggarap. Berdasarkan data profil GAPOKTAN Hutan Puncak Semaring tahun 2015, dari 2.280 KK penduduk Desa Mekar Sari, tercatat 470 KK sebagai penggarap.

Masyarakat sudah puluhan tahun mengelola hutan, yaitu sejak tahun 1960-an. Hanya saja pengelolaan hutan oleh masyarakat belum memenuhi cara-cara pengelolaan hutan yang baik sesuai dengan yang diatur dalam UU Kehutanan. Masyarakat masih cenderung mengikuti seleranya di dalam memperlakukan hutan. Padahal jika dikelola dengan cara yang baik dan bijak, keberadaan hutan akan mampu mengangkat perekonomian masyarakat setempat, mengingat potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang dihasilkan sangat menjanjikan. Namun, karena belum dikelola dengan cara yang baik dan bijak, sehingga belum berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, malahan sebaleknya menjadi ancaman bagi  keseimbangan ekologi.

Rusaknya keseimbangan ekologi di kawasan ini sudah mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan rendahnya kualitas air dan berkurangnya pasokan air karena sebagian sumber air debitnya semakin mengecil bahkan sudah ada yang hilang.  Menurut pengakuan para orang tua di desa ini, pada tahun 1960-an, semua sungai yang ada di kawasan ini selalu teraliri air, meskipun pada musim kemarau. Akan tetapi, sejak hutan mulai dirambah, satu persatu mata air mulai mengering, bahkan sekarang hampir tidak ada sungai yang teraliri air pada musim panas. Akibatnya, pada musim kemarau masyarakat kekurangan air, petani hanya bisa menggarap lahannya pada musim hujan.

Meningkatnya jumlah masyarakat yang merambah hutan disebabkan karena faktor ekonomi. Dilihat dari indeks kesejahteraan inti (kebutuhan dasar) jumlah penduduk miskin di Desa Mekar Sari yang diperoleh dari hasil Survey Partisipatory Poverty Assesment and Monitoring (PPAM) tahun 2015 adalah 949 KK  tergolong miskin (45%), 1141 KK (51%) menengah dan 11 KK (1%) tergolong sejahtera. Berdasarkan data tersebut tingkat kesejahteraan masyarakat masih didominasi oleh kalangan menengah dan miskin.

Tingginya angka kemiskinan disebabkan oleh terbatasnya lapangan pekerjaan. Terbatasnya lapangan pekerjaan di desa ini dapat diukur dari kepemilikan lahan, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat adalah bertani. Berdasarkan Profil Desa Mekar Sari Tahun 2014, luas lahan persawahan di desa ini adalah 875 ha. Dari luasan tersebut teridentifikasi hanya 1.540 KK dari 2.280 KK yang mendapatkan akses kelola, sisanya sebanyak 816 KK belum memiliki lahan pertanian. Mereka yang tidak memiliki lahan pertanian kemudian mencari penghidupan dari hasil hutan. Bahkan mereka yang memiliki lahan pertanianpun terpaksa harus juga menambah pendapatan dari hasil hutan, karena lahan persawahan di desa ini hanya produktif di musim hujan.

Meskipun begitu, menyikapinya harus dengan cara arif dan bijak, mengingat masyarakat sudah berpuluh – puluh tahun menggarap hutan. Mengeluarkan mereka demi melindungi hutan bukanlah penyelesaian yang tepat, akan tetapi membiarkan mereka tanpa control juga, keselamatan hutan menjadi terancam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak merugikan masyarakat dan juga tidak mengancam kelestarian hutan.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil berbagai kebijakan, salah satunya adalah membangun hutan dengan pola kerjasama atau kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 tahun 2013 tentang Kemitraan Kehutanan. Pengelolaan Hutan dengan skema Kemitraan Kehutanan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan memebrikan akses kelola sehingga memiliki kemandirian ekonomi.

Pengelolaan Hutan Lindung dengan Skema Hutan Kemasyarakat (HKM) di Desa Sapit

Kawasan hutan Sapit memiliki kontur berbukit berada pada ketinggian antara 550 hingga 700 MDPL dengan  curah hujan mencapai 2000-4000 mm/tahun. Vegetasi  dengan kerapatan dan tutupan lahan yang cukup bagus, kawasan ini juga memilki fungsi hidrologi sebagai daerah tangkapan air bagi beberapa desa sekitarnya terutama desa Sapit.

Desa Sapit dengan luas wilayah 1.440,7 m2, Jarak  tempuh dari Ibu kota kecamatan 4 Km, jarak dari Ibu Kota Kabupaten 35 Km dan dari Ibu Kota Propinsi berjarak 75 Km. Desa Sapit berbatasan dengan desa Bebidas di sebelah Barat, desa Perigi di sebelah Timur, kawasan hutan di sebelah Utara dan desa Suela di sebelah Selatan. Desa Sapit terdiri 4 dusun yaitu Dusun Montong Kemong, Dusun Sapit, Dusun Batu Cangku dan Dusun Batu Pandang. Dari 4 dusun tersebut yang terpadat penduduknya adalah Batu Cangku dan Montong Kemong.

Penduduk desa Sapit berjumlah 4.174 jiwa, dengan jumlah KK 1.363. Mata pencaharian penduduk rata-rata sebagai petani dan buruh tani (tidak memiliki lahan). Tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah, teridentifikasi 50% berprofesi sebagai petani, 30% sebagai buruh tani, 9% Wiraswasta, 4,5% PNS dan Karyawan serta 6,5% Pedagang. Secara umum letak geografis penyebaran dari 4 (empat) kekadusan yaitu Sapit, Montong Kemong, Batu Cangku dan Batu Pandang, berdekatan langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi masyarakat yang rata-rata sebagai petani dan buruh tani, maka sebagian besar masyarakat sangat menggantungkan hidupnya dari hasil hutan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali.

Masyarakat Sapit memiliki sejarah yang cukup menarik terkait dengan pengelolaan hutan. Ada pemahaman secara turun temurun, jika ingin masuk ke kawasan hutan terlebih dahulu harus meminta ijin kepada Mangku Gawar (pemangku hutan). Mangku melakukan permohonan kepada ”penghuni” hutan menggunakan andang-andang (sesajen), dibarengi dengan bacaan mantra (do’a-do’a). Khusus untuk menebang kayu di dalam hutan, pemangku hutan melakukan ritual dengan cara mengikat pohon kayu yang akan ditebang menggunakan ilalang. Selanjutnya, jika ikatan ilalang/bangar terbuka dalam waktu 3 hari, itu berarti kayu tersebut tidak boleh ditebang oleh masyarakat tetapi jika sebaliknya maka kayu tersebut dapat ditebang. Sisi lain, masyarakat disembeq (dibacakan jampi-jampi) oleh pemangku sembari menunggu reaksi bangar yang diikatkan pada pohon kayu, cara seperti ini berlangsung terus-menerus ditengah kehidupan masyarakat desa Sapit.

Sejak tahun 1970 kawasan hutan Sapit telah mulai digarap oleh pengusaha (kontraktor), bekerja sama dengan Departemen Kehutanan. Pohon kayu yang ada ditebang, dan kemudian dilakukan penanaman pohon dengan pola tumpang sari dengan mengerahkan masyarakat sebagai anemer, tenaga upahan. Ini terjadi di kawasan Pidana dan Serata seluas (50 ha) dengan penggarap berjumlah 200 KK, luas garapan rata-rata 25 are. Oleh Departemen Kehutanan, lahan yang digarap masyarakat diberlakukan dengan sistem kontrak selama 3 (tiga) tahun. Jenis tanaman kayu yang ditanam oleh masyarakat penggarap saat itu antara lain kayu Mahoni, kayu Manis, Jamplung dan Suren sebagai pohon tegakan dan tumpang sari yaitu padi, bawang putih, bawang merah, cabe dan jagung.

Setelah kontrak berakhir 3 (tiga) tahun kemudian, masyarakat penggarap keluar dari kawasan hutan. Ketika ditinggalkan, pohon tegakan sudah mulai tumbuh dengan baik dan masyarakat tidak lagi memanfaatkan lahan untuk tumpangsari. Dalam tenggang waktu yang cukup lama, pada tahun 1985 ada program dari Departemen Kehutanan melalui pemerintah desa membuka lahan hutan kembali di kawasan Borok Nunggal dan Dupe seluas 125 ha. Dengan pola yang tidak jauh berbeda, masayarakat ”diberikan” lahan garapan seluas @25 are. Masa kontrak juga sebagaimana sebelumnya, berlangsung selama 3 (tiga) tahun. Pohon tegakan yang ditanam yaitu Nangka dan kayu Manis dengan jarak tanam 3 x 3 meter.

Berikutnya, antara tahun 1986/1987 pemerintah kembali membuka lahan, juga melalui pemerintah desa yang berlokasi di kawasan Pesuse seluas 50 ha, dengan luas garapan rata-rata mencapai 25 are. Pohon tegakannya adalah Sonokling. Pada periode ini, kontrak berakhir tahun  1988.

Menjelang tahun 1989 dibuka lagi kawasan yang berlokasi di Lembak seluas 50 ha dengan luas garapan rata-rata antara 25-35 are. Kayu tegakan juga berupa  Sonokling dan Mahoni, kontraknya tetap sama berjangka tiga tahun.

Selanjutnya pada tahun 1998, Departemen Kehutanan kembali melaksanakan program yang disebut dengan jalur hijau. Program ini berupa reboisasi di jalur pinggir batas hutan sepanjang 50 meter. Lokasi jalur hijau ini berada di kawasan Sakan dan Pidana. Pada pelaksanaan program ini, sebanyak 20 orang anggota masyarakat diperankan dengan upah harian sebesar Rp.7.000 yang disebut dengan banjar harian. Dalam program ini  Pemerintah melakukan penebangan kayu pada lahan mencapai luas 100 ha.

Sejak dibukanya kawasan hutan pada tahun 1970 pohon tegakan yang ada sebagian telah rusak dan sebagian masih ada, begitu pula pada tahun 1985 kondisinya sama dengan pada tahun 1970 ada beberapa pohon tegakan rusak.

Agak berbeda dengan sebelumnya, pada tahun 1999 kawasan Sakan, Pidana, dan Serata kembali dibuka sebagai lahan ”persiapan HKm”. Pada waktu itu kelompok tani pengelola hutan diberikan pelatihan tentang pola pengelolaan HKm oleh RLKT (sekarang BP DAS). Kegiatan lainnyapun datang silih berganti baik dengan pola tumpang sari maupun lainnya melalui beberapa program seperti program GERHAN pada tahun 2004 dan 2005, dan lain-lain.

Dari total keseluruhan lahan yang digarap oleh masyarakat seluas 454,50 Ha, luasan itu dari hasil pemetaan partisipatif oleh masyarakat, yang selama ini digarap di dalam kawasan hutan lindung, akan tetapi berdasarkan SK. 497/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan, bahwa hutan lindung Sapit ±450 ha (empat ratus lima puluh) ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan.

Adapun hasil MPTS seperti Durian sudah berproduksi, Nangka sudah berproduksi dengan hasil (10 ton/tahun) sudah dapat di pasarkan, Rambutan (sedang dalam tahap pengembangan, belum menghasilkan buah. Namun sebagian kecil sudah ada KK yang menghasilkan 25 kg dalam 25 are), Coklat menghasilkan (1-2 ton/tahun), Belinjo produksinya tidak begitu banyak (ada 25 kg, ada 50 kg/KK/tahun), Avokad berproduksi sedikit, Kopi sudah dirasakan hasilnya dengan jumlah produksi (1 KK ada yang menghasilkan 5 ton/tahun). Selama ini hasil tanaman didalam kawasan hutan memiliki andil dalam peningkatan (PADes). Selain itu juga kelompok didalam kawasan sudah melakukan upaya konservasi dengan menanam kayu-kayuan sebagai pohon tegakan dengan jenis Sonokling, Mahoni dan Kayu manis sebanyak sekitar 281.790 pada lahan seluas 303 ha.

Desa Sapit memilki hutan yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai hutan tanaman seperti jenis kayu berupa Mahoni, Suren, Rajumas, Sonokling dan kayu Manis, dan jenis non kayu (buah-buahan) seperti Durian, Salak, Nangka, Rambutan, Apokat, Kopi, Kakao dan jenis tanaman hias berupa anggrek, dan sebagainya. Semua jenis tumbuhan di atas terdapat di dalam kawasan, jika dapat dikembangkan akan memberikan nilai ekonomis dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Sapit. Selain itu, Sapit juga memilki potensi lain yaitu panorama alam yang sangat ”cantik” dengan hamparan gugusan pegunungan kaki gunung Rinjani, cagar budaya berupa Langgar/Masjid tua yang kerap dikunjungi oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Banyak lagi tersimpan potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan seperti jasa lingkungan dan agro wisata.

Menuju lahan HKm

Pelatihan kopi sambung bagi petani kopi