Paralegal merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum dan membantu memberikan pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat dan kelompok rentan lainnya. Dalam penanganan kasus paralegal harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang hukum.

Terdapat Sembilan desa dampingan Konsorsium Adara NTB yaitu enam Desa di Lombok Tengah dan tiga Desa di Lombok Timur yang sudah terbentuk kelompok paralegal dan masing-masing memiliki posko pengaduan bagi masyarakat. Posko ini dihajatkan dalam rangka memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan hukum dan adanya posko ini masyarakat bisa berkonsultasi terkait dengan hukum, pengaduan dll. Namun sejak dibentuk awal 2021, posko dimasing-masing desa belum berjalan sesuai hajatan yang inginkan. Seperti dikatakan Rizalman Zuhdi selaku pendamping di Lombok Timur, bahwa orang yang berada dalam kelompok paralegal ini sebagian besar adalah orang-orang baru sehingga dalam mengelola posko dan tugas sebagai paralegal masih ada keraguan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Penanganan kasus tidak dilakukan secara kolektif. oleh karena itu paralegal membutuhkan pengetahuan baik tentang penanganan dan bagaimana mengelola posko itu sendiri.

Konsorsium ADARA yang fokus isunya tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perkawinan usia anak, pemberdayaan ekonomi perempuan dan kepemimpinan perempuan. Menggelar Lokakarya peningkatan kapasitas bagi paralegal dalam mengelola posko pengaduan. kegiatan ini berlangsung secara tatap muka selama tiga hari. Hari pertama dilaksanakan di enam Desa Kabupaten Lombok Tengan kamis dan Jum’at 19 dan 20 Agustus 2021 di rumah Makan Sukarara. Hari ketiga dilaksanakan hari Sabtu 21 Agustus 2021 yang berlokasi di Lesehan Sekar Asri Sekarteja. Kegiatan ini diikuti oleh paralegal dari tiga desa dampingan Konsorsium ADARA (Jurit Baru, Pringgasela Selatan, dan Beririjarak). Lokarya ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada Paralegal mengenai pengelolaan tempat pengaduan atau posko yang sudah dibentuk mampu dikelola dengan baik.

Dalam kegiatan Lokakrya ini menghadirkan narasumber yaitu Ida Made Kertana dari LBH Apik Mataram.

Kegiatan kali ini dikemas dengan diskusi. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan bagaimana penanganan yang dilakukan dalam kasus pernikahan usia anak, kasus KDRT, kekerasan terhadap orang tua, pernikahan yang tidak tercatat dan tidak diberi nafkah.

Melalui posko pengaduan ini paralegal bisa diakui keberadaannya oleh masyarakat dan mampu menanagani kasus dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *