Konsorsium ADARA NTB dalam rangka mewujudkan pilar pertama ialah membentuk posko pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 9 (Wilayah Lombok Timur 3 Desa dan Lombok Tengah 6 desa), dimana tiap posko pengaduan memiliki Paralegal yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait pelayanan dan penangan kasus-kasus GBV. Secara garis besar Perdes mendorong desa turut berperan aktif dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender. Dalam perjalanan perdes, pemdes di 9 desa telah menerbitkan SK paralegal sebagai bentuk komitmen desa dalam menjalankan amanat dalam perdes PPA. namun penerbitan SK tersebut belum didukung dengan anggaran untuk paralegal itu sendiri dalam oprasionalnya.

Pada hari Rabu – Kamis, 18 – 19 Oktober 2022, Loby dengan Pemdes dan DPMD untuk penganggaran penanganan kasus GBV di desa yang dilaksanakan di kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Koordinator Konsorsium Adara (Muhammad Juaini) menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran semua pihak yang terkait dengan pilar I WIL yang pertama yaitu pengurangan angka kekerasan berbasis gender. Ada beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kelompok untuk mengurangi kasus kekerasan ini yaitu pembentukan paralegal, Posko Pengaduan, Perdes Tentang PPA, dan SK Kelompok Perempuan.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah sepakat bahwa melindungi perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

Diadakannya kegiatan ini adalah sebagai langkah perkembangan desa binaan Konsorsium Adara terkait upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban GBV yang telah dilakukan, mendorong pemerintah Desa melalui DPMD untuk mengalokasikan anggaran penanganan kasus GBV di desa binaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *