Gema Alam NTB dan LBH Apik NTB yang tergabung dalam Konsorsium ADARA, menyelenggarakan pelatihan paralegal di dua wilayah yaitu Lombok Timur dan Lombok Tengah. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan  selama dua hari mulai hari Sabtu – Minggu, 14 – 15 Desember 2019 yang didukung oleh Oxfam dan Australian Aid. Di Lombok Timur kegiatan ini dilaksanakan di lesehan Sekar Asri sedangkan di Lombok Tengah di laksanakan di kantor UPT Dikdas Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Tujuan dari pelatihan ini adalah :

  1. Memberikan penguatan kapasitas bagi perempuan dan remaja perempuan pendamping komunitas dalam memberikan layanan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
  2. Peningkatan pemahaman dan keterampilan pendamping dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dari segi hukum dan konseling yang berperspektif korban;
  3. Pembentukan kepengurusan posko Pelayanan Berbasis Komunitas di 9 desa dan dapat link dengan P2TP2A dan Peksos.

Adapun output dari pelatihan ini yaitu;

  1. Terdapat 30 orang peserta yang memiliki pemahaman tentang dasar – dasar hukum dan dalam mendampingi perempuan dan anak, korban kekerasan untuk mendapatkan hak – haknya;
  2. Peserta memahami tentang proses pendampingan terhadap korban kekerasan dan mampu melakukan konseling dasar terhadap korban;
  3. Terbentuknya 9 posko Pelayanan yang ada di 9 Desa dan dapat link dengan P2TP2A dan Kemensos/Peksos.

Peserta pelatihan ini berjumlah 33 orang, terdiri dari 8 orang laki – laki dan 25 orang perempuan berasal dari unsur pemerintah desa, BPD, kepala wilayah, perwakilan PKK dan perwakilan kelompok perempuan yang berasal dari tiga desa di Lombok Timur yaitu desa Jurit Baru, desa Pringgasela Selatan Kecamatan Pringgasela dan desa Beririjarak Kecamatan Wanasaba yang merupakan dampingan dari  Konsorsium ADARA. Fasilitator  pelatiha ini adalah Surya Jaya dari LBH Apik NTB dan narasumber Ibu Triyati dari Yayasan Bakti NTB.

Presentasi Peta Sosial Desa

Pada tahap awal kegiatan ini, fasilitator mengajak para peserta untuk menggambarkan peta sosial desa masing – masing dan menggambarkan kondisinya. Tujuannya untuk melihat persebaran sumber daya yang ada di desa dan melihat wilayah dimana terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Diskusi Membuat Peta Sosial Desa

Berikutnya para peserta diberi pengetahuan tentang hukum oleh fasilitator dari LBH APIK NTB yang sudah terbiasa menangani kasus – kasus kekerasan terutama yang dialami oleh perempuan. Pengetahuan tentang hukum ini penting, supaya tidak salah dalam menentukan mana yang termasuk dalam hukum pidana dan mana yang termasuk dalam hukum perdata. Ini berkaitan dengan peran mereka nanti saat benar – benar menjadi paralegal di desa masing – masing, supaya mereka mengetahui apakah kasus yang ditangani mereka masuk dalam hukum pidana atau hukum perdata. Setelah diberi bekal pengetahuan tentang hukum oleh fasilitator, para peserta diajak simulasi menangani sebuah kasus. Apakah kasus tersebut termasuk dalam hukum pidana atau perdata, serta pihak – pihak mana yang terlibat dalam kasus tersebut?

Setelah belajar dan simulasi tentang penanganan kasus hukum, para peserta diajak bermain peran, ada yang

Simulasi Penanganan Kasus Hukum

bertindak sebagai korban dan ada yang bertindak sebagai konselor. Karena kerja – kerja paralegal nantinya akan banyak menerima curhatan dari para korban kekerasan, terutama perempuan. Harapannya para peserta ini nantinya dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai paralegal di wilayah desa masing – masing. Untuk selanjutnya akan dibentuk posko pelayanan di masing – masing desa, supaya dapat memudahkan para korban untuk dapat melaporkan kasus – kasus kekerasn yang mereka alami.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *